Kamis, 14 Januari 2016

ZAKAT PRODUKTIF


Tugas Mata Kuliyah Ekonomi Makro Islam

Zakat Produktif Mampu Meningkatkan Perekonomian

Oleh:  Wardatut Thoyyibah

Zakat merupakan harta yang wajib dikeluarkan oleh orang islam ketika telah mencapai haul dan nishab. Zakat terbagi menjadi dua jenis, pertama zakat fitra adalah harta yang wajib dikeluarkan bagi setiap muslim yang mampu pada saat bulan Ramadhan, biasanya berupa bahan kebutuhan pokok. Kedua, zakat mal adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang mempunyai beberapa kekayaan atau pekerjaan tertentu yang telah mencapai nishab dan haulnya dan zakat ini dikeluarkan setiap setahun sekali. Jenis-jenis kekayaan dan pekerjaan yang wajib dizakati misalnya barang perniagaan (perdagangan), emas dan perak, hasil pertanian, binatang ternak, bahkan orang yang mempunyai profesi tertentu dianggap wajib membayar zakat.
Tujuan zakat ialah memeratakan harta, sehingga diharapkan dapat membantu atau memberantas kemiskinan. Dengan melihat tujuan tersebut masyarakat biasa menyebutnya dengan zakat produktif, yaitu zakat yang diberikan untuk dikumpulkan dan diberikan kepada yang berhak menerima zakat tersebut untuk dikelola dalam hal-hal yang produktif sehingga menghasilkan keuntungan dan membantunya meningkatkan penghasilan dan ia bisa mengeluarkan zakatnya untuk disalurkan kembali kepada yang lain.
Terdapat beberapa lembaga yang bertugas mengelola zakat seperti Lembaga Amil Zakat (LAZ), ialah lembaga yang bertugas untuk menampung hasil-hasil zakat dan mendistribusikan kepada masyarakat. Kemudian dalam zakat produktif ini pihak LAZ membantu agar zakat ini tidak hanya untuk hal-hal yang konsumtif saja tetapi membantu bagaimana orang yang menerima zakat ini dapat membuat suatu usaha atau hal produktif yang lain agar zakat tersebut dapat berkembang (menghasilkan keuntungan).
Dari penjelasan di atas dapat saya simpulkan bagaimana zakat produktif mampu meningkatkan perekonomian. Berawal dari orang yang membayar zakat kepada pihak pengelola zakat yang dikumpulkan. Kemudian zakat tersebut diberikan kepada orang yang berhak menerima tentunya dengan harapan dijadikan suatu usaha atau hal produktif lainnya untuk dikelolanya, sehingga penerima zakat tersebut dapat memperoleh keuntungan yang berarti dia akan memperoleh penghasilan. Maka apabila zakat ini dapat dikelola seperti itu secara merata di masyarakat yang berhak menerima zakat tersebut dipastikan pendapatan masyarakat akan meningkat dan dapat dikatakan perekonomian dari wilayah atau negara tersebut akan meningkat atau dapat terbantu berkat dari adanya zakat tersebut.

Selasa, 10 November 2015

KEBIJAKAN FISKAL RASULULLAH SAW. DAN KHULAFAR RASIDIN


Tugas Mata Kuliyah Ekonomi Makro Islam

HIKMAH KEBIJAKAN FISKAL
MASA RASULULLAH SAW. DAN MASA KHULAFAR RASIDIN

Oleh:  Wardatut Thoyyibah
 
Permasalahan ekonomi islam ialah tentang distribusi, salah satunya dalam hal distribusi harta. Pada masa Rasul dan Khilafah, telah ada pengelolaan uang dengan melakukan penarikan harta yang dijadikan pemasukan negara (kebijakan fiskal) baik dari orang muslim maupun non muslim yang berada di wilayah kekuasaannya dan di keluarkan untuk kepentingan masyarakat. Beberapa pemasukan harta tersebut misalnya zakat, kharaj, infaq, jizyah, usr dan lain-lain yang dikelola oleh Baitul Mal. Disini, penarikan tersebut dapat dijadikan contoh sebagai pemasukan negara yang baik apabila dikelola dengan baik pula. Dengan sikap yang diterapkan oleh Rasul dan Khilafah yaitu salah satunya adil, jujur dan tegas, maka diharapkan masyarakat maupun pemerintah saat ini dapat mencontohnya. Berikut ini penjabarannya:
1.    Rasul dan para Khilafah menegakkan hukum bagi yang tidak mau membayar zakat, siapapun yang berkewajiban membayar harus membayar. Dan orang yang menerima zakat harus yang berhak menerima, tidak sampai salah sasaran. Pada masa Khilafah juga berani membersihkan pejabat yang korup. Disini dapat diartikan bahwa Rasul dan Khilafah berlaku adil terhadap sisapapun
2.    Dalam hal penyaluran harta, untuk menghindari korupsi dan hal yang tidak diinginkan lainnya maka harta yang telah terkumpul di Baitul Mal langsung didistribusikan dan ini juga dapat menghindari pengumpulan uang yang menyebabkan uang menumpuk dan tidak produktif.
3.    Adil dalam perhitungan harta yang akan ditarik pajak. Misalnnya, pajak tanah atau pertanian ditetapkan/dihitung berdasarkan kriteria pemanfaatannya (jenis tanah, jenis tanaman, sistem pengairannya dll).
4.    Kemudian dalam hal pengolahan lahan, rata-rata pada masa Rasul dan Khilafah tidak membolehkan adanya lahan yang kosong/tidak produktif. Sehingga masyarakat harus mengelolanya.
Rasul dan Khilafah mengajarkan tentang mensyukuri apa yang ada/punya disekitannya, yakni dengan memanfaatkan lahan dengan sebaik mungkin dengan mengelolanya sehingga masyarakat dapat mengambil manfaatnya dan bisa memenuhi kebutuhan hidupnya.
Dengan adanya sejarah di masa Rasul dan dan masa Khilafah tersebut, khususnya dibidang ekonomi tentang kebijakan fiskal, diharapkan masyarakat dan pemerintah dapat bersama-sama menerapkan/meneruskan tentang apa yang telah beliau ajarkan/contohkan tersebut. Dan yang terpenting yang dapat kita ambil pelajaran dalam hal kebijakan fiskal beliau ialah tentang keadilan, kejujuran dan sadar akan kewajiban masing-masing.

Jumat, 16 Januari 2015

Masyarakat Ekonomi Syariah





Sejarah
Konsep ekonomi syariah mulai diperkenalkan kepada masyarakat pada tahun 1991 ketika Bank Muamalat Indonesia berdiri, yang kemudian diikuti oleh lembaga-lembaga keuangan lainnya. Pada waktu itu sosialisasi ekonomi syariah dilakukan masing-masing lembaga keuangan syariah. Setelah di evaluasi bersama, disadari bahwa sosialisasi sistem ekonomi syariah hanya dapat berhasil apabila dilakukan dengan cara yang terstruktur dan berkelanjutan.
Menyadari hal tersebut, lembaga-lembaga keuangan syariah berkumpul dan mengajak seluruh kalangan yang berkepentingan untuk membentuk suatu organisasi, dengan usaha bersama akan melaksanakan program sosialisasi terstruktur dan berkesinambungan kepada masyarakat. Organisasi ini dinamakan “Perkumpulan Masyarakat Ekonomi Syariah” yang disingkat dengan MES, sebutan dalam bahasa Indonesia adalah Masyarakat Ekonomi Syariah, dalam bahasa Inggris adalah Islamic Economic Society atau dalam bahasa arabnya Mujtama’ al-Iqtishad al-Islamiy, didirikan pada hari Senin, tanggal 1 Muharram 1422 H, bertepatan pada tanggal 26 Maret 2001 M. Di deklarasikan pada hari Selasa, tanggal 2 Muharram 1422 H di Jakarta.
Pendiri MES adalah Perorangan, lembaga keuangan, lembaga pendidikan, lembaga kajian dan badan usaha yang tertarik untuk mengembangkan ekonomi syariah. MES berasaskan Syariah Islam, serta tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, sehingga terbuka bagi setiap warga negara tanpa memandang keyakinan agamanya. Didirikan berdasarkan Akta No. 03 tanggal 22 Februari 2010 dan diperbaharui di dalam Akta No. 02 tanggal 16 April 2010 yang dibuat dihadapan Notaris Rini Martini Dahliani, SH, di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-70.AH.01.06, tertanggal 25 Mei 2010 tentang Pengesahan Perkumpulan dan telah dimasukkan dalam tambahan berita negara No. 47 tanggal 14 April 2011.
Awalnya didirikan MES hanya untuk di Jakarta saja tanpa mempunyai rencana untuk mengembangkan ke daerah-daerah. Ternyata kegiatan yang dilaksanakan oleh MES memberikan ketertarikan bagi rekan-rekan di daerah untuk melaksanakan kegiatan serupa. Kemudian disepakati untuk mendirikan MES di daerah-daerah dengan ketentuan nama organisasi dengan menambah nama daerah di belakang kata MES. Organisasi MES yang didirikan di daerah tersebut berdiri masing-masing secara otonom.
Nama MES dan peran aktif yang semakin terasa menyebabkan permintaan izin untuk mendirikan MES di daerah lain semakin banyak. Jumlah organisasi MES daerah yang semakin banyak telah mendorong para pengurus MES daerah untuk mendesak Pengurus MES di Jakarta agar seluruh MES Daerah ini disatukan dalam satu organisasi bersama. Karena desakan semakin kuat, maka diselenggarakan Musyawarah Nasional Luar Biasa Masyarakat Ekonomi Syariah di Jakarta pada Mei 2006, tepatnya saat penyelenggaraan Indonesia Sharia Expo I. Dalam pertemuan tersebut, disepakati seluruh MES Daerah berhimpun dalam satu organisasi bersama yang bersifat Nasional dan MES di Jakarta ditetapkan sebagai Pengurus Pusat dan ditugaskan untuk menyusun perubahan AD/ART.
Dampaknya perkembangan ekonomi syariah di wilayah (tingkat provinsi) maupun daerah ( tingkat kabupaten/kota) semakin meluas dan terorganisasi dengan baik. Saat ini MES telah tersebar di 23 Provinsi, 35 Kabupaten/Kota dan 4 wilayah khusus di luar negeri yaitu Arab Saudi, United Kingdom, Malaysia dan Jerman. Kegiatan sosialisasi dan edukasi masyarakat tentang ekonomi syariah semakin memberikan dampak positif bagi masyarakat dan industri keuangan syariah tentunya.
Pada tanggal 3-4 November 2008 Masyarakat Ekonomi Syariah melaksanakan Musyawarah Nasional Pertama sebagai forum tertinggi organisasi. Diputuskan beberapa hal mengenai langkah MES ke depan, diantaranya disempurnakannya AD/ART MES, penetapan Garis-Garis Kebijakan Organisasi, Program Kerja Nasional, Rekomendasi dan pemilihan Ketua Umum Baru, yaitu Bapak Dr. Muliaman D. Hadad untuk periode kepengurusan 1429-1432 H. Beliau adalah ketua umum ketiga, dimana ketua umum pertama adalah Bapak Dr. Iwan Pontjowinoto dan ketua umum kedua adalah Bapak Dr. Aries Muftie.
Dalam periode kepengurusan tersebut, MES melakukan terobosan-terobosan baru diantaranya menerbitkan pedoman praktis pengelolaan bisnis syariah dalam bentuk buku dengan judul “Etika Bisnis Islam”, bersama Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) menyusun Pedoman Umum Good Governance Bisnis Syariah, bersama Kementrian Komunikasi dan Informatika menyediakan aplikasi Open Source untuk Koperasi Syariah dan Amil Zakat, bersama Kementrian Perumahan Rakyat memperkenalkan instrumen wakaf sebagai penyedia tanah untuk pembangunan Rumah Susun, bersama BI dan IAEI menyelenggarakan Forum Riset Perbankan Syariah dan penerbitan Jurnal Ilmiah Nasional “Islamic Finance Journal”, bersama Bursa Efek Indonesia menyelenggarakan Sekolah Pasar Modal Syariah dan masih banyak lagi lainnya.
Setiap program yang telah dilaksanakan harus di evaluasi agar memberikan hasil yang lebih baik lagi. Pada tanggal 21 Muharram 1432 H atau bertepatan dengan tanggal 17 Desember 2011 diselenggarakan kembali Musyawarah Nasional Kedua. Dalam pertemuan ini disepakati Roadmap Ekonomi Syariah Indonesia sebagai Garis Besar Kebijakan Organisasi, penajaman program kerja nasional serta menyempurnakan AD/ART sesuai dengan kebutuhan dan kondisi terkini. Bapak Dr. Muliaman D. Hadad kembali terpilih sebagai ketua umum untuk periode kedua.
MES adalah organisasi independen, dan tidak terafiliasi dengan salah satu partai politik atau Ormas tertentu, namun harus tetap menjalin kerjasama agar dapat diterima semua pihak. Alhamdulillah, dengan segala aktifitasnya, MES telah mendapat pengakuan di semua kalangan masyarakat, baik dari kalangan ulama, praktisi, akademisi, pemerintah dan legislatif baik di dalam maupun luar negeri.
Kedepannya diharapkan peran MES dalam mensosialisasikan ekonomi syariah dapat lebih ditingkatkan lagi. Penggerak MES adalah mereka yang kreatif dan punya program-program unggulan. MES menjadi mitra pemerintah (legislatif dan eksekutif) dan juga Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan dalam mengembangkan ekonomi syariah. Bersama-sama dengan Majelis Ulama Indonesia untuk mendorong pemerintah untuk mewujudkan Indonesia sebagai Pusat Keuangan Syariah Dunia.

VISI
Menjadi wadah yang diakui sebagai acuan dan diikuti sebagai teladan bagi usaha percepatan pengembangan dan penerapan system ekonomi dan etika usaha yang sesuai dengan syariah Islam di Indonesia

MISI
1.      Membangun sinergi dan kemitraan di antara perorangan dan lembaga-lembaga yang terlibat dalam kegiatan ekonomi syariah
2.      Mewujudkan silaturrahim di antara pelaku-pelaku ekonomi, perorangan dan lembaga yang berkaitan dengan ekonomi syariah
3.      Mendorong pengembangan aktivitas ekonomi syariah di Indonesia sehingga menjadi pilihan utama bagi masyarakat dalam kegiatan usaha termasuk dalam hal investasi maupun pembiayaan
4.      Meningkatkan hubungan antara anggota dan otoritas yang terkait dengan kegiatan ekonomi dan keuangan syariahMeningkatkan kegiatan untuk membentuk sumber daya insani yang mempunyai akhlak, ilmu dan kemampuan untuk menjalankan dan mengembangkan kegiatan ekonomi syariah

NASKAH DEKLARASI
Bahwa sesungguhnya Islam adalah konsep yang rahmatan lilalamin, maka segala kegiatan yang berasaskan syariah Islam diyakini dapat berlaku bagi segenap bangsa indomesia, terlepas dari keyakinan agama yang dianutnya.
Dan kegiatan penelitian, pengembanngan serta penerapan sistem ekonomi dan etika usaha yang sesuai dengan syariah islam telah membutuhkan wadah yang diharapkan diakui sebagai acuan dan diikuti sebagai teladan bagi usaha percepatan pengembangan dan penerapan sistem ekonomi dan etika usaha yang sesuai dengan syariah islam si Indonesia.
Maka dengan menyebut Nama Alllah, Rabb Yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang Serta dengan memanjatkan Segala Puji bagi Allah, Rabb Semesta Alam : Kami, Asosiasi, Lembaga Keuangan, Lembaga Pendidikan, Badan Usaha dan Perorangan yang peduli atas berkembanganya sistem Ekonomi dan Etika Usaha yang berlandaskan Syariah Islam Di Indonesia, Dengan ini menyatakan berdirinya wadah silaturahmi dengan nama masyarakat Ekonomi Syariah.
Kemudian untuk mencapai tujuan wadah silaturahmi yaitu tercapainya suatu masyarakat yang melaksanakan kegiatan ekonomi dengan mengikuti syariah Islam secara Kaffah atau paripurna, maka dengan ini kami menyatakan bahwa melalui wadah silaturahmi ini kami akan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan untuk :
1.      Membangun sinergi dan kemitraan di antara perorangan dan lembaga-lembaga yang terlibat dalam kegiatan ekonomi syariah
2.      Mewujudkan silaturrahim di antara pelaku-pelaku ekonomi, perorangan dan lembaga yang berkaitan dengan ekonomi syariah
3.      Mendorong pengembangan aktivitas ekonomi syariah di Indonesia sehingga menjadi pilihan utama bagi masyarakat dalam kegiatan usaha termasuk dalam hal investasi maupun pembiayaan
4.      Meningkatkan hubungan antara anggota dan otoritas yang terkait dengan kegiatan ekonomi dan keuangan syariah
5.      Meningkatkan kegiatan untuk membentuk sumber daya insani yang mempunyai akhlak, ilmu dan kemampuan untuk menjalankan dan mengembangkan kegiatan ekonomi syariah.
Semoga Allah, Rabb Yang Maha Kuasa, Selalu melimpahkan Taufik dan Hidayah kepada kami dalam menjalankan niat kami ini sehingga dapat memberikan sumbangan yang nyata kepada bangasa dan negara kesatuan Republik Indonesia.

Jakarta, 2 Muharram 1422 H, Atas nama Para Pendiri dan anggota Masyarakat Ekonomi Syariah, Tertanda : Achmad Subianto, Aries Muftie, Arwin Rasyid, Iskandar Zulkarnain, Iwan P. Pontjowinoto, Nurdin Hasibuan, Saefuddien Hasan, Zainul Arifin, Adiwarman A. Karim, Zaim Uchrowi, Riyanto Sofyan, A. Riawan Amin, Sofyan Basir, Rudjito, Zainulbahar Noor, dll