Makalah
HAK-HAK
KARYAWAN
Untuk
Memenuhi Tugas Mata Kuliyah Tafsir Qur’an Ekonomi dan Bisnis
Dosen
:
M.
Soleh Mauludin, S.E., M.S.I.
Oleh
:
Mahfudhotin
Isnaini
Wardatut
Thoyyibah
PRODI
EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS
AGAMA ISLAM
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM BAHRUL ULUM
TAMBAKBERAS
JOMBANG
2014
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Salah satu cara untuk memperoleh
kemuliaan dunia juga akhirat, manusia diperintahkan giat dan rajin bekerja
dalam rangka mencari rizki yang halal dan barokah. Islam juga menyatakan bahwa
bekerja juga merupakan salah satu bentuk ibadah. Disamping
memerintahkan manusia untuk bekerja, Islam juga menawarkan sistem sosial yang
adil dan bermartabat. Dimana salah satu sistem yang ditawarkan Islam adalah
sistem perburuhan yang mencakup hubungan antara majikan, pekerja, dan
pengupahan.
Beberapa peraturan perundang-undang
tentang ketenagakerjaan yang ada masih menempatkan pekerja pada posisi yang
kurang menguntungkan, sehingga dipandang tidak sesuai lagi dengan tuntutan masyarakat
saat ini. Buruh atau pekerja dikategorikan sebagai mustadh’afiin menurut konsepsi
Al-Qur’an karena dua alasan, pertama, posisi mereka sangat lemah secara
ekonomi. Kehidupan mereka tergantung pada sang majikan (pemilik modal). Majikan
bisa memecatpara buruh kapan saja dengan alasan bangkrut dan berbagai alasan
lain. Kedua, para buruh tidak mendapatkan perlindungan yang cukup dari
negara atas ketimpangan dan ketidakadilan yang mereka dapatkan dari majikan.
Padahal buruh juga mempunyai hak-hak (hak-hak karyawan) sebagaimana hak asasi
manusia biasa.
Oleh karena itu, pada makalah ini akan dibahas
mengenai hak-hak buruh (hak-hak karyawan).
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang tersebut, berikut rumusan masalah yang akan kami kaji pada
makalah ini:
1. Jelaskan
pengertian hak-hak karyawan?
2. Apasajakah
hak-hak karyawan itu?
3. Bagaimana
karyawan/pekerja dalam Al-Qur’an?
C. Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah
tersebut, berikut tujuan dari penulisan makalah ini:
1. Untuk
mengetahui pengertian hak-hak karyawan.
2. Untuk
mengetahui hak-hak karyawan.
3. Untuk
mengetahui karyawan/pekerja dalam Al-Qur’an.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hak-hak Karyawan
Hak adalah segala sesuatu yang telah
ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak
memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan,
kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh
undang-undang, aturan, dan sebagainya), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau
untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Pekerja/buruh/karyawan adalah setiap
orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Tenaga kerja adalah setiap orang
yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa baik
untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
Hak pekerja/buruh/karyawan
adalah sesuatu (kehendak diri) yang melekat pada diri seseorang yang bekerja
pada seseorang dengan menerima imbalan berupa uang, barang atau sesuatu yang
lain untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Hak-hak karyawan selalu melekat pada
setiap orang yang bekerja dengan menerima imbalan/upah. Hak karyawan tersebut
muncul secara bersamaan ketika ia
mengikat dirinya pada orang lain untuk melakukan suatu pekerjaan.
Bekerja adalah salah satu sarana
hidup dan aktivitas yang mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial.
Menurut ajaran Islam, setiap orang dituntut untuk mandiri, oleh karena itu
untuk memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya ia wajib bekerja. Dengan kata
lain, hendaknya seseorang mencukupi kebutuhannya sendiri dengan cara berusaha
dan bekerja walaupun berat. Oleh karena itu, jika seseorang ingin berkecukupan
dan sejahtera, ia harus bekerja. Dalam surat At-Taubah ayat 105 dengan tegas
Allah memerintahkan manusia untuk bekerja:
Artinya: “Dan katakanlah, bekerjalah kamu, maka Allah
dan Rasulnya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu
akan dikembalikan kepada (Allah) yang mengetahui akan yang ghaib dan yang
nyata, lalu diberitahukannya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan”.
Pada dasarnya
setiap orang mempunyai hak untuk menentukan pekerjaannya. Hal ini berarti bahwa
setiap orang bebas menentukan pekerjaan yang dipilihnya. Dalam ajaran Islam
semua manusia mempunyai kedudukan yang sama, meskipun dia sebagai seorang pekerja/buruh/karyawan,
dia mempunyai hak-hak yang harus dipenuhi sebagai manusia oleh majikan atau
perusahaan di mana dia bekerja karena menurut ajaran Islam buruh adalah mitra
kerja majikan atau perusahaan. Oleh karena itu hak-haknya harus dipenuhi dan
dilindungi dengan peraturan perundang-undangan yang memadai. Akan tetapi dalam
kenyataannya hak-hak buruh memang belum terealisasi sepenuhnya, bahkan masih
cukup banyak kaum buruh yang hidupnya jauh dari yang mereka harapkan. Oleh
karena itu untuk meningkatkan kesejahteraan mereka, tidak henti-hentinya mereka
memperjuangkan hak-hak mereka.
Sebagaimana
diketahui, buruh mempunyai arti yang sangat penting dan memiliki andil besar
dalam industri. Buruh menjadi kekuatan besar dan berperan aktif dalam bidang
ekonomi dan politik. Mereka mendirikan serikat buruh sebagai wadah
memperjuangkan hak-hak mereka. Hal ini disebabkan karena realitasnya buruh
memang sangat sulit untuk memperjuangkan hak-haknya.
Mengingat
posisi buruh yang sangat lemah dan kepentingannya seolah-olah terancam oleh
kepentingan majikan, Islam memberi perhatian khusus untuk melindungi
hak-haknya. Rasulullah memperlakukan pelayan beliau seperti anggota keluarganya
sendiri dan memberi nasehat kepada para sahabat agar memperlakukan pelayan
mereka dengan baik. Sebagaimana sabda Rasulullah saw: “Budak-budak dan pelayan-pelayan harus diberi makan dan pakaian sesuai
kebiasaan umum dan jangan memberi pekerjaan yang tidak dapat mereka pikul”.
Hal ini
berarti bahwa sebagian hak-hak buruh sudah dicontohkan oleh Rasulullah, antara
lain mengenai upah, makan, pakaian dan pekerjaan yang harus mereka kerjakan
harus sesuai dengan kemampuan mereka. Menurut hukum Islam, gaji buruh harus
sesegera mungkin diberikan sesuai dengan sabda Nabi Muhammad saw dalam suatu
Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah saw bersabda: “Allah akan memusuhi tiga golongan manusia di
hari pembalasan dan dari ketiga golongan ini salah satu di antaranya adalah
orang yang mempekerjakan seorang buruh, dan mempekerjakannya secara penuh
tetapi tidak membayar upahnya”.
B. Hak-Hak Karyawan
Hak pekerja/buruh/karyawan
lahir sebagai akibat dari adanya hubungan kerja antara pekerja/buruh/karyawan
dengan pengusaha/instansi. Hak pekerja/buruh/ karyawan di Indonesia
diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 (UUK No. 13 Th.
2003). Hak-hak pekerja/buruh/karyawan tersebut
diantaranya adalah:
1. Hak
Atas Pekerjaan Dan Upah Yang Adil
Hak atas pekerjaan merupakan suatu
hak asasi manusia, karena:
a. Sebagaimana
dikatakan John Locke, kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah aktivitas
tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskan atau dipikirkan lepas dari tubuh
manusia.
b. Kerja
merupakan perwujudan diri manusia.
c. Hak
atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja berkaitan
dengan hak atas hidup, bahkan hak atas hidup yang layak.
Hak atas
upah adil merupakan hak legal yang diterima dan dituntut seseorang sejak ia
mengikatkan diri untuk bekerja pada suatu perusahaan. Dengan hak atas upah yang
adil sesungguhnya bahwa:
a. Bahwa setiap
pekerja berhak mendapatkan upah, artinya setiapa pekerja berhak untuk dibayar.
b. Setiap orang
tidak hanya berhak memperoleh upah, ia juga berhak mendapatkan upah yang
sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya.
c. Bahwa
prinsipnya tidak ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam soal
pemberian upah kepada setiap karyawan, dengan kata lain harus berlaku prinsip
upah yang sama untuk pekerjaan yang sama.
Upah
yang adil. Setiap orang yang bekerja
pada seseorang ataupun instansi berhak mendapatkan upah, hal ini tertuang dalam
perlindungan undang-undang perburuhan tentang pengupahan PP No. 8 tahun 1981
dan UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003. Setiap orang yang mengeluarkan
keringatnya berhak atas upah dan setiap orang yang memperkerjakan seseorang
berkewajiban membayarkan upahnya, pernyataan ini tertulis dalam hadis Nabi
Muhammad SAW “Barang siapa yang
memperkerjakan seorang buruh maka berkewajiban membayar upahnya”.
Kutipan
diatas menunjukkan adanya hak upah atas seseorang yang bekerja pada orang lain
ataupun instansi. Dan kutipan diatas tidak diperuntukkan kepada lelaki saja
akan tetapi berlaku orang yang bekerja kepada orang lain, dan disini ada buruh
lelaki dan buruh perempuan.
Secara
umum, apabila kita melihat secara jumlah nominal upah pokok yang ditetapkan
pemerintah saat ini relatif tidak
terjadi perbedaan upah antara buruh
perempuan ataupun buruh laki-laki, karena saat ini pengupahan telah diatur
dalam UMK (Upah Minimum Kota). Perbedaan pengupahan antara buruh laki-laki dan
buruh perempuan terdapat dalam upah yang diterima atau Take Home Pay yaitu
terletak dalam komponen upah buruh perempuan dan buruh lak-laki.
Komponen
Upah:
a. Upah
pokok
b. Tunjangan
tetap (tunjangan yang tidak dipengaruhi oleh kehadiran kerja), seperti
tunjangan masa kerja, tunjangan keluarga.
c. Tunjangan
tidak tetap (tunjangan yang dipengaruhi oleh kehadiran kerja), seperti: premi
hadir, transportasi, makan.
Peraturan
pelindung:
a. Konvensi
ILO No. 100 tentang kesetaraan pengupahan, yang diratifikasi menjadi UU No.80
tahun 1957.
b. Deklarasi
CEDAW, yang telah diratifikasi menjadi UU No.7 Tahun 1984.
c. Pasal
2 Declaration of Human Rights (DUHAM).
d. UUD
45 Pasal 28A “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup
dan kehidupannya”.
e. UU
ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 pasal 88.
f. PP
No. 08 tahun 1981 tentang pengupahan.
2. Hak
Untuk Berserikat Dan Berkumpul
Menurut De George, dalam suatu masyarakat yang adil,
di antara perantara-perantara yang perlu untuk mencapai suatu system upah adil,
serikat pekerja memainkan peran yang penting. Ada 2 dasar moral yang penting
dari hak untuk berserikat dan berkumpul:
a. Ini salah
satu wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi manusia
b. Dengan hak
untuk berserikat dan berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara kompak
memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya atas upah yang adil.
Setiap pekerja atau buruh berhak
membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja atau serikat buruh (UUK no.13 th.
2003 pasal. 104). Dalam menjamin kebebasan berserikat bagi buruh, pemerintah
mengaturnya dalam Undang-undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat
pekerja/serikat buruh.
3. Hak
Atas Perlindungan Keamanan Dan Kesehatan
Beberapa hal yang perlu dijamin dalam kaitan hak atas
keamanan, keselamatan, dan kesehatan kerja:
a.
Setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas
keamanan, keselamatan dan kesehatan melalui program jaminan atau asuransi
keamanan dan kesehatan yang diadakan perusahaan itu.
b.
Setiap pekerja berhak mengetahui kemungkinan resiko
yang akan dihadapinya dalam menjalankan pekerjaannya dalam bidang tertentu
dalam perusahaan tersebut.
c.
Setiap pekerja bebas untuk memilih dan menerima
pekerjaan dengan resiko yang sudah diketahuinya itu atau sebaiknya menolaknya.
Jika ketiga hal ini bisa dipenuhi, suatu perusahaan
sudah dianggap menjamin secara memadai hak pekerja atas perlindungan
keselamatan, keamanan dan kesehatan kerja. Kalaupun pada akhirnya terjadi
resiko tertentu, secara etis perusahaan tersebut dinilai baik.
Setiap pekerja berhak mendapatkan
perlindungan atas keamanan, keselamatan dan kesehatan melalui program
jaminan sosial atau asuransi keamanan dan kesehatan yang diadakan Perusahaan itu. Atas kemungkinana risiko yang akan dihadapinya dalam
menjalankan pekerjaannya dalam bidang tertentu dalam Perusahaan tersebut.
Jaminan sosial merupakan jaminan yang diberikan kepada seseorang atas resiko
sosial yang dialaminya karena bekerja. Jaminan sosial tersebut meliputi:
a. Jaminan
Pelayanan Kesehatan
b. Jaminan
Kecelakaan Kerja
c. Jaminan
Kematian
d. Jaminan
Hari Tua
e. Jaminan
Perumahan
f. Jaminan
Kesehatan reproduksi
g. Jaminan
Keluarga
h. Jaminan
perlindungan hukum
Jaminan
Sosial ini berlaku pada buruh perempuan dan buruh laki-laki. Jaminan sosial ini
merupakan kompensasi atas hilangnya waktu dan tenaga akibat pekerjaan yang
telah dilakukan oleh seorang buruh. Jaminan sosial juga berfungsi sebagai
jaminan keamanan atas pekerjaan yang dilakukan oleh seorang buruh. Jaminan
sosial ini juga berfungsi untuk jaminan keamanan bagi keluarga buruh.
Dalam
aturan ketenagakerjaan jaminan sosial bagi buruh di Indonesia dicover oleh
Jamsostek. Hanya saja Jamsostek belum mampu mengcover semua jaminan tersebut.
Itupun pada prakteknya belum semua
dinikmati buruh, karena adanya Perusahaan yang nakal yang setorannya
selalu kurang pada Jamsostek. Jaminan yang tercover oleh Jamsostek baru pada:
a. Jaminan
pelayanan kesehan
b. Jaminan
kecelakaan kerja
c. Jaminan
hari tua dan jaminan kematian.
Peraturan
Pelindung:
a. UUD
45 pasal 28H “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat
tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak
memperoleh pelayanan kesehatan”. “Setiap orang berhak atas Jaminan Sosial yang
memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang
bermartabat.”
b. UU
Jamsostek 1992
c. Konvensi
ILO
Dan
yang tidak bisa kita lepaskan dari hak atas perlindungan dan keamanan adalah K3
yaitu ”Kesehatan Keselamatan Kerja” Dimana setiap pekerja berhak mendapatkan
perlindungan pada waktu dia bekerja oleh karena itu pengusaha wajib melengkapi
sarana dan prasarana K3 sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja. Dimana hal tersebut untuk meminimalisasikan terjadinya
kecelakaan kerja.
4. Hak
Perlakuan Keadilan Dan Hukum
Hak ini dapat diperlakukan kepada
pekerja yang dituduh dan diancam dengan
hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu.
Jadi pihak instansi harus dapat mendengar pertimbangannya, alasannya, alibinya,
saksi yang mungkin bisa dihadapkannya, atau kalau dia bersalah dia harus diberi kesempatan untuk mengaku secara jujur, meminta maaf dan diberikan dispensasi / kompensasi dalam
menebus kesalahannya. Dan kalau ternyata ia tidak bersalah ia wajib diberi
kesempatan untuk mambela diri.
Hak Perlakuan Keadilan Dan Hukum
juga diberlakukan untuk perihal bahwa semua pekerja, pada prinsipnya harus
diperlakukan secara sama, secara fair. Artinya, tidak boleh ada diskriminasi
dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama dan
semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan, gaji maupun peluang untuk jabatan,
pelatihan atau pendidkan lebih lanjut. Khususnya masalah mengenai gender /
jenis kelamin. Setiap buruh perempuan berhak
mendapatkan perlakuan yang sama tanpa ada perlakuan yang diskriminatif. Hak
atas perlakukan yang sama ditempat kerja dilidungi dalam:
a. UUD
45 Pasal 28D ”Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakukan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”.
b. UU
No. 7 tahun 1984 tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap
perempuan, merupakan hasil ratifikasi dari Konvensi ILO mengenai penghapusan
segala bentuk diskriminasi terhadap buruh perempuan.
5. Hak
Atas Rahasia Pribadi
Umumnya yang dianggap sebagai
rahasia pribadi dan arena itu tidak perlu diketahui dan dicampuri oleh
Perusahaan adalah persoalan yang menyangkut keyakinan religius, afiliasi dan
haluan politik, urusan keluarga, serta urusan sosial lainnya.
6. Hak
Atas Kebebasan Suara Hati
Pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan
tertentu yang dianggapnya tidak baik, atau menurut perusahaan. Jadi, pekerja
dibiarkan bebas mengikuti apa yang menurut suara hatinya adalah hal yang baik.Hak
ini menuntut agar setiap pekerja harus dihargai kesadaran moralnya. Konkretnya,
pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak
baik, seperti dalam hal berikut ini:
a. Melakukan
korupsi
b. Menggelapkan
uang Perusahaan
c. Menurunkan
standar atau ramuan produk tertentu demi memperbesar keuntungan
d. Menutup-nutupi
kecurangan Perusahaan atau atasan
7. Whistle
Blowing Internal Dan Eksternal
Merupakan tindakan yang dilakukan
oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kekurangan yang
dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Pihak yang
dilaporkan itu bisa saja atasan yang lebih tinggi atau masyarakat luas. Rahasia
perusahaan adalah sesuatu yang konfidensial dan memang harus dirahasiakan, dan
pada umumnya tidak menyangkut efek yang merugikan apa pun bagi pihak lain,
entah itu masyarakat atau perusahaan lain.
Whistle blowing berkaitan dengan
kecurangan yang merugikan perusahaan sediri maupun pihak lain, dan kalau
dibongkar memang akan mempunyai dampak yang merugikan perusahaan, paling kurang
merusak nama baik perusahaan tersebut. Contoh whistle blowing adalah tindakan
seorang karyawan yang melaporkan penyimpangan keuangan perusahaan. Penyimpangan
ini dilaporkan pada pihak direksi atau komisaris. Atau kecurangan perusahaan
yang membuang limbah industri ke sungai
Whistle bowing dibedakan menjadi
dau, yaitu:
a. Whistle
blowing internal, terjadi ketika seorang karyawan mengetahui kecurangan yang
dilakukan karyawan kemudian melaporkan kecurangan tersebut kepada atasannya.
b. Whistle
blowing eksternal, terjadi ketika seorang karyawan mengetahui kecurangan yang
dilakukan oleh perusahaan lalu membocorkannya kepada masyarakat karena
kecurangan itu akan merugikan masyarakat.
C. Karyawan/Pekerja
dalam Al-Qur’an
1. Al-Qashash
ayat 26-28
قَالَتْ
إِحْدَاهُمَا يَا أَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ
الْقَوِيُّ الْأَمِينُ{26} قَالَ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أُنكِحَكَ إِحْدَى
ابْنَتَيَّ هَاتَيْنِ عَلَى أَن تَأْجُرَنِي ثَمَانِيَ حِجَجٍ فَإِنْ أَتْمَمْتَ
عَشْراً فَمِنْ عِندِكَ وَمَا أُرِيدُ أَنْ أَشُقَّ عَلَيْكَ سَتَجِدُنِي إِن شَاء
اللَّهُ مِنَ الصَّالِحِينَ{27} قَالَ ذَلِكَ بَيْنِي وَبَيْنَكَ أَيَّمَا
الْأَجَلَيْنِ قَضَيْتُ فَلَا عُدْوَانَ عَلَيَّ وَاللَّهُ عَلَى مَا نَقُولُ
وَكِيلٌ {28}
Artinya:” 26.Salah seorang dari kedua wanita itu
berkata, “Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), Karena
Sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita)
ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya. 27. Berkatalah dia (Syu’aib),
“Sesungguhnya Aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua
anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu
cukupkan sepuluh tahun Maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu, Maka Aku
tidak hendak memberati kamu. dan kamu insya Allah akan mendapatiku termasuk
orang- orang yang baik. 28. Dia (Musa) berkata, “Itulah (perjanjian)
antara aku dan kamu. Mana saja dari kedua waktu yang ditentukan itu aku
sempurnakan, maka tidak ada tuntutan tambahan atas diriku (lagi). Dan Allah
adalah saksi atas apa yang kita ucapkan.””
Dikisahkan
pada ayat tersebut kisah Nabi Musa ketika dikejar-kejar balatentara Fir’aun dan
bertemu dua oarang gadis yang merupakan anak dari Nabi Syu’aib. Dimana salah
seorang gadis tersebut meminta kepada ayahnya untuk memperkerjakan Nabi Musa
karena kekuatan dan menurutnya beliau beliau dapat dipercaya. Kemudian Nabi
Syu’aib meminta Nabi Musa untuk meninta menikah dengan salah seorang putrinya
dengan dasar bekerja kepadanya. Itulah perjanjian antara Nabi Musa dan Nabi
Syu’aib.
Ayat
tersebut menjelaskan bahwa perjanjian antara Nabi Musa dan Nabi Syu’aib itu
termasuk sewa-menyewa (ijaroh atas dasar upah pengupah) dan setiap kegiatan
sewa menyewa itu semestinya pemilik sewa melihat dulu kriteria orang yang akan
disewa jasanya. Selanjutnya ayat ini menjelaskan bahwa jika seseorang ingin menikah,
maka boleh maharnya bagi perempuan yang dinikahi dengan cara bekerja sama
beberapa waktu yang ditentukan sebagai pengganti mahar untuk perempuan yang
dinikahinya.
2. At-Thalaaq
ayat 6
Pembahasan upah dalam hukum islam terkategori dalam
konsep ijarah. Sedangkan ijarah sendiri
lebih cenderung membahas masalah sewa-menyewa. Upah adalah hak pekerja/buruh
yang diterima dan dinyatakan dalam
bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau
pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja,
kesepakatan, atau peraturan
perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi
pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang
telah atau akan dilakukan (Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan pasal 1 ayat 30). Ijarah atau sewa-menyewa adalah suatu
akad/perjanjian untuk memiliki manfaat tertentu dari suatu barang atau jasa
dengan pengganti upah/imbalan atas pemanfaatan barang/jasa tersebut. Dalam Al
Qur’an, ketentuan tentang upah tidak tercantum secara terperinci. Namun
pemahaman upah dicantumkan dalam bentuk
pemaknaan tersirat, seperti firman Allah SWT dalam QS. At-Thalaaq ayat 6.
Artinya:
“Tempatkanlah mereka (para isteri) di
mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan
mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (isteri-isteri yang
sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga
mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka
berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala
sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh
menyusukan (anak itu) untuknya.”
Ayat ini menjelaskan bahwa jika seseorang perempuan (istri)
menyusui anaknya, maka kewajiban bagi laki-laki (suami) yaitu memberikan nafkah
hidup untuk dirinya secara sempurna, namun apabila itu seorang perempuan yang
menyediakan jasa penyusuan anak-anak, maka harus diberikan upah yang layak dan
mencukupi.
Ayat
tersebut menerangkan bahwa setelah seseorang mempekerjakan orang lain hendaknya
memberikan upahnya. Dalam hal ini menyusui adalah pengambilan manfaat dari
orang yang dipekerjakan. Jadi yang dibayar bukan harga susunya melainkan orang
yang dipekerjakannya.
Hendaknya seorang majikan menunaikan hak-hak pekerja
yang telah disepakati sebelumnya, segera setelah ia menyelesaikan tugasnya, berdasarkan
sabda Rasulullah saw: Dari Ibnu Umar Radiyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah
Sallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Berikanlah kepada pekerja upahnya
sebelum mengering keringatnya.”(Riwayat Ibnu Majah sebagaimana dicatat dalam
Bulughul Maram. Dinilai sahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Sahih Targhib wa
Tarhib).
3.
Hadis Riwayat Imam Ahmad
Diriwayatkan
oleh Imam Ahmad, Nabi Muhammad SAW. bersabda : “Para pekerja adalah yang dikuasakan oleh Allah kepadamu. Maka, barang
siapa mempunyai pekerja, hendaknya pekerja itu diberi makanan sebagaimana ia
makan, diberi pakaian sebagaimana ia pakai, dan jangan dipaksa melakukan
sesuatu yang ia tidak mampu. Jika terpaksa ia harus dibantu.”
Hubungan
kesehatan dan keselamatan kerja dengan islam adalah sama-sama mengingatkan umat
manusia agar senantiasa berperilaku (berpikir dan bertindak) yang aman dan
sehat dalam bekerja di tempat kerja. Dengan berperilaku aman dan sehat akan
tercipta suatu kondisi yang aman dan sehat maka akan membawa keuntungan bagi
diri sendiri dan perusahaan tempat kerja. Semua oarang yang memperkerjakan
orang lain engan membayar upah, wajib melaksanakan ketentuan-ketentuan
ketenagakerjaan. Ketentuan-ketentuan tersebut menyangkut hak-hak pekerja selama
hubungan kerja berlangsung sampai dengan berakhirnya hubungan kerja.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1.
Hak pekerja/buruh/karyawan adalah sesuatu (kehendak
diri) yang melekat pada diri seseorang yang bekerja pada seseorang dengan
menerima imbalan berupa uang, barang atau sesuatu yang lain untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya. Hak-hak karyawan selalu melekat pada setiap orang yang
bekerja dengan menerima imbalan/upah. Hak karyawan tersebut muncul secara bersamaan ketika ia mengikat dirinya
pada orang lain untuk melakukan suatu pekerjaan.
2.
Hak pekerja/buruh/karyawan
lahir sebagai akibat dari adanya hubungan kerja antara pekerja/buruh/karyawan
dengan pengusaha/instansi. Hak pekerja/buruh/ karyawan di Indonesia
diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 (UUK No. 13 Th.
2003). Hak-hak pekerja/buruh/karyawan tersebut
diantaranya adalah:
a. Hak
atas pekerjaan dan upah yang adil
b. Hak
untuk berserikat dan berkumpul
c. Hak atas perlindungan keamanan dan kesehatan
d. Hak
perlakuan keadilan dan hukum
e. Hak atas rahasia pribadi
f. Hak atas kebebasan suara hati
g. Whistle
blowing internal dan eksternal
3.
Karyawan/pekerja
dalam Al-Qur’an:
a. Al-Qashash
ayat 26-28, menceritakan tentang kisah Nabi Musa yang kuat dan terpercaya
sehingga menarik orang lain untuk memperkerjakannya.
b. At-Thalaaq
ayat 6, ayat tersebut menerangkan bahwa
setelah seseorang mempekerjakan orang lain hendaknya memberikan upahnya. Dalam
hal ini menyusui adalah pengambilan manfaat dari orang yang dipekerjakan. Jadi
yang dibayar bukan harga susunya melainkan orang yang dipekerjakannya.
c.
Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Nabi Muhammad SAW.
bersabda : “Para pekerja adalah yang
dikuasakan oleh Allah kepadamu. Maka, barang siapa mempunyai pekerja, hendaknya
pekerja itu diberi makanan sebagaimana ia makan, diberi pakaian sebagaimana ia
pakai, dan jangan dipaksa melakukan sesuatu yang ia tidak mampu. Jika terpaksa
ia harus dibantu.”
B. Saran
Berdasarkarkan makalah tersebut
diharapkan agar pengusaha atau siapapun tidak mengesampingkan kaum buruh,
karena mereka sama-sama mempunyai hak yang wajib mereka perjuangkan. Disamping
itu kaum buruh juga harus memperhatikan pekerjaannya. Dengan begitu akan
tercipta suasana yang baik atau terjaga kerukunannya antar sesama.
DAFTAR
PUSTAKA
http://caknenang.blogspot.com/2010/11/tinjauan-teoritis-aqad-ijarah-muntahiya_678.html
(Diakses pada tanggal 6 November 2014, jam 20.51 WIB)
http://makalah-harian.blogspot.com/2012/05/hak-pekerja.html
(Diakses pada tanggal 6 November 2014, jam 21.15 WIB)
http://msikepri.wordpress.com/2011/12/08/kedudukan-dan-konsep-buruh-dalam-islam/
(Diakses pada tanggal 6 November 2014, jam 20.45 WIB)
http://www.academia.edu/5339093/MAKALAH_ETIKA_BISNIS
(Diakses pada tanggal 6 November 2014, jam 21.10 WIB)
Jurnal, 2012. HAK - HAK BURUH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Depok:
Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Makalah, 2014. HAK PEKERJA BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN.
Bekasi: Program Study Ekonomi Manjemen Jurusan Manajemen Universitas Gunadarma.
Skripsi, 2013. KESELAMATAN KERJA (STUDI KOMPARATIF ANTARA
HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF). Yogyakarta: Fakultas Syariah dan Hukum Jurusan
Perbandingan Madzhab dan Hukum
Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga.
Tanjung, Hendri. Manajemen Syariah dalam praktik 9 Nabi dan
Rasul. PT Elex Media Komputindo. Jakarta. 2014