Senin, 17 November 2014

Tafsir Qur'an Ekonomi dan Bisnis

Makalah

HAK-HAK KARYAWAN

Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliyah Tafsir Qur’an Ekonomi dan Bisnis



Dosen :
M. Soleh Mauludin, S.E., M.S.I.

Oleh :
Mahfudhotin Isnaini
Wardatut Thoyyibah


PRODI EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS AGAMA ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM BAHRUL ULUM
TAMBAKBERAS JOMBANG
2014


BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Salah satu cara untuk memperoleh kemuliaan dunia juga akhirat, manusia diperintahkan giat dan rajin bekerja dalam rangka mencari rizki yang halal dan barokah. Islam juga menyatakan bahwa bekerja juga merupakan salah satu bentuk ibadah. Disamping memerintahkan manusia untuk bekerja, Islam juga menawarkan sistem sosial yang adil dan bermartabat. Dimana salah satu sistem yang ditawarkan Islam adalah sistem perburuhan yang mencakup hubungan antara majikan, pekerja, dan pengupahan.
Beberapa peraturan perundang-undang tentang ketenagakerjaan yang ada masih menempatkan pekerja pada posisi yang kurang menguntungkan, sehingga dipandang tidak sesuai lagi dengan tuntutan masyarakat saat ini. Buruh atau pekerja dikategorikan sebagai mustadh’afiin menurut konsepsi Al-Qur’an karena dua alasan, pertama, posisi mereka sangat lemah secara ekonomi. Kehidupan mereka tergantung pada sang majikan (pemilik modal). Majikan bisa memecatpara buruh kapan saja dengan alasan bangkrut dan berbagai alasan lain. Kedua, para buruh tidak mendapatkan perlindungan yang cukup dari negara atas ketimpangan dan ketidakadilan yang mereka dapatkan dari majikan. Padahal buruh juga mempunyai hak-hak (hak-hak karyawan) sebagaimana hak asasi manusia biasa.
Oleh karena itu, pada makalah ini akan dibahas mengenai hak-hak buruh (hak-hak karyawan).
B.  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut, berikut rumusan masalah yang akan kami kaji pada makalah ini:
1.    Jelaskan pengertian hak-hak karyawan?
2.    Apasajakah hak-hak karyawan itu?
3.    Bagaimana karyawan/pekerja dalam Al-Qur’an?
C.  Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah tersebut, berikut tujuan dari penulisan makalah ini:
1.    Untuk mengetahui pengertian hak-hak karyawan.
2.    Untuk mengetahui hak-hak karyawan.
3.    Untuk mengetahui karyawan/pekerja dalam Al-Qur’an.



BAB II
PEMBAHASAN
A.  Pengertian Hak-hak Karyawan
Hak adalah segala sesuatu yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan sebagainya), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Pekerja/buruh/karyawan adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
Hak pekerja/buruh/karyawan adalah sesuatu (kehendak diri) yang melekat pada diri seseorang yang bekerja pada seseorang dengan menerima imbalan berupa uang, barang atau sesuatu yang lain untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Hak-hak karyawan selalu melekat pada setiap orang yang bekerja dengan menerima imbalan/upah. Hak karyawan tersebut muncul  secara bersamaan ketika ia mengikat dirinya pada orang lain untuk melakukan suatu pekerjaan.
Bekerja adalah salah satu sarana hidup dan aktivitas yang mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial. Menurut ajaran Islam, setiap orang dituntut untuk mandiri, oleh karena itu untuk memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya ia wajib bekerja. Dengan kata lain, hendaknya seseorang mencukupi kebutuhannya sendiri dengan cara berusaha dan bekerja walaupun berat. Oleh karena itu, jika seseorang ingin berkecukupan dan sejahtera, ia harus bekerja. Dalam surat At-Taubah ayat 105 dengan tegas Allah memerintahkan manusia untuk bekerja:
Artinya: “Dan katakanlah, bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasulnya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) yang mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitahukannya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan”.
Pada dasarnya setiap orang mempunyai hak untuk menentukan pekerjaannya. Hal ini berarti bahwa setiap orang bebas menentukan pekerjaan yang dipilihnya. Dalam ajaran Islam semua manusia mempunyai kedudukan yang sama, meskipun dia sebagai seorang pekerja/buruh/karyawan, dia mempunyai hak-hak yang harus dipenuhi sebagai manusia oleh majikan atau perusahaan di mana dia bekerja karena menurut ajaran Islam buruh adalah mitra kerja majikan atau perusahaan. Oleh karena itu hak-haknya harus dipenuhi dan dilindungi dengan peraturan perundang-undangan yang memadai. Akan tetapi dalam kenyataannya hak-hak buruh memang belum terealisasi sepenuhnya, bahkan masih cukup banyak kaum buruh yang hidupnya jauh dari yang mereka harapkan. Oleh karena itu untuk meningkatkan kesejahteraan mereka, tidak henti-hentinya mereka memperjuangkan hak-hak mereka.
Sebagaimana diketahui, buruh mempunyai arti yang sangat penting dan memiliki andil besar dalam industri. Buruh menjadi kekuatan besar dan berperan aktif dalam bidang ekonomi dan politik. Mereka mendirikan serikat buruh sebagai wadah memperjuangkan hak-hak mereka. Hal ini disebabkan karena realitasnya buruh memang sangat sulit untuk memperjuangkan hak-haknya.
Mengingat posisi buruh yang sangat lemah dan kepentingannya seolah-olah terancam oleh kepentingan majikan, Islam memberi perhatian khusus untuk melindungi hak-haknya. Rasulullah memperlakukan pelayan beliau seperti anggota keluarganya sendiri dan memberi nasehat kepada para sahabat agar memperlakukan pelayan mereka dengan baik. Sebagaimana sabda Rasulullah saw: “Budak-budak dan pelayan-pelayan harus diberi makan dan pakaian sesuai kebiasaan umum dan jangan memberi pekerjaan yang tidak dapat mereka pikul”.
Hal ini berarti bahwa sebagian hak-hak buruh sudah dicontohkan oleh Rasulullah, antara lain mengenai upah, makan, pakaian dan pekerjaan yang harus mereka kerjakan harus sesuai dengan kemampuan mereka. Menurut hukum Islam, gaji buruh harus sesegera mungkin diberikan sesuai dengan sabda Nabi Muhammad saw dalam suatu Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah saw bersabda: “Allah akan memusuhi tiga golongan manusia di hari pembalasan dan dari ketiga golongan ini salah satu di antaranya adalah orang yang mempekerjakan seorang buruh, dan mempekerjakannya secara penuh tetapi tidak membayar upahnya”.
B.  Hak-Hak Karyawan
Hak pekerja/buruh/karyawan lahir sebagai akibat dari adanya hubungan kerja antara pekerja/buruh/karyawan dengan pengusaha/instansi. Hak pekerja/buruh/ karyawan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 (UUK No. 13 Th. 2003). Hak-hak pekerja/buruh/karyawan tersebut diantaranya adalah:
1.    Hak Atas Pekerjaan Dan Upah Yang Adil
Hak atas pekerjaan merupakan suatu hak asasi manusia, karena:
a.    Sebagaimana dikatakan John Locke, kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah aktivitas tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskan atau dipikirkan lepas dari tubuh manusia.
b.    Kerja merupakan perwujudan diri manusia.
c.    Hak atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup, bahkan hak atas hidup yang layak.
Hak atas upah adil merupakan hak legal yang diterima dan dituntut seseorang sejak ia mengikatkan diri untuk bekerja pada suatu perusahaan. Dengan hak atas upah yang adil sesungguhnya bahwa:
a.    Bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan upah, artinya setiapa pekerja berhak untuk dibayar.
b.    Setiap orang tidak hanya berhak memperoleh upah, ia juga berhak mendapatkan upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya.
c.    Bahwa prinsipnya tidak ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada setiap karyawan, dengan kata lain harus berlaku prinsip upah yang sama untuk pekerjaan yang sama.
Upah yang adil.  Setiap orang yang bekerja pada seseorang ataupun instansi berhak mendapatkan upah, hal ini tertuang dalam perlindungan undang-undang perburuhan tentang pengupahan PP No. 8 tahun 1981 dan UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003. Setiap orang yang mengeluarkan keringatnya berhak atas upah dan setiap orang yang memperkerjakan seseorang berkewajiban membayarkan upahnya, pernyataan ini tertulis dalam hadis Nabi Muhammad SAW “Barang siapa yang memperkerjakan seorang buruh maka berkewajiban membayar upahnya”.
Kutipan diatas menunjukkan adanya hak upah atas seseorang yang bekerja pada orang lain ataupun instansi. Dan kutipan diatas tidak diperuntukkan kepada lelaki saja akan tetapi berlaku orang yang bekerja kepada orang lain, dan disini ada buruh lelaki dan buruh perempuan.
Secara umum, apabila kita melihat secara jumlah nominal upah pokok yang ditetapkan pemerintah saat ini relatif  tidak terjadi perbedaan upah antara  buruh perempuan ataupun buruh laki-laki, karena saat ini pengupahan telah diatur dalam UMK (Upah Minimum Kota). Perbedaan pengupahan antara buruh laki-laki dan buruh perempuan terdapat dalam upah yang diterima atau Take Home Pay yaitu terletak dalam komponen upah buruh perempuan dan buruh lak-laki.
Komponen Upah:
a.       Upah pokok
b.      Tunjangan tetap (tunjangan yang tidak dipengaruhi oleh kehadiran kerja), seperti tunjangan masa kerja, tunjangan keluarga.
c.       Tunjangan tidak tetap (tunjangan yang dipengaruhi oleh kehadiran kerja), seperti: premi hadir, transportasi, makan.
Peraturan pelindung:
a.    Konvensi ILO No. 100 tentang kesetaraan pengupahan, yang diratifikasi menjadi UU No.80 tahun 1957.
b.    Deklarasi CEDAW, yang telah diratifikasi menjadi UU No.7 Tahun 1984.
c.    Pasal 2 Declaration of Human Rights (DUHAM).
d.   UUD 45 Pasal 28A “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”.
e.    UU ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 pasal 88.
f.     PP No. 08 tahun 1981 tentang pengupahan.
2.    Hak Untuk Berserikat Dan Berkumpul
Menurut De George, dalam suatu masyarakat yang adil, di antara perantara-perantara yang perlu untuk mencapai suatu system upah adil, serikat pekerja memainkan peran yang penting. Ada 2 dasar moral yang penting dari hak untuk berserikat dan berkumpul:
a.    Ini salah satu wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi manusia
b.    Dengan hak untuk berserikat dan berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara kompak memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya atas upah yang adil.
Setiap pekerja atau buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja atau serikat buruh (UUK no.13 th. 2003 pasal. 104). Dalam menjamin kebebasan berserikat bagi buruh, pemerintah mengaturnya dalam Undang-undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat pekerja/serikat buruh.
3.    Hak Atas Perlindungan Keamanan Dan Kesehatan
Beberapa hal yang perlu dijamin dalam kaitan hak atas keamanan, keselamatan, dan kesehatan kerja:
a.    Setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan, keselamatan dan kesehatan melalui program jaminan atau asuransi keamanan dan kesehatan yang diadakan perusahaan itu.
b.    Setiap pekerja berhak mengetahui kemungkinan resiko yang akan dihadapinya dalam menjalankan pekerjaannya dalam bidang tertentu dalam perusahaan tersebut.
c.    Setiap pekerja bebas untuk memilih dan menerima pekerjaan dengan resiko yang sudah diketahuinya itu atau sebaiknya menolaknya.
Jika ketiga hal ini bisa dipenuhi, suatu perusahaan sudah dianggap menjamin secara memadai hak pekerja atas perlindungan keselamatan, keamanan dan kesehatan kerja. Kalaupun pada akhirnya terjadi resiko tertentu, secara etis perusahaan tersebut dinilai baik.
Setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan, keselamatan dan kesehatan melalui program jaminan  sosial  atau asuransi keamanan dan kesehatan yang  diadakan Perusahaan itu. Atas  kemungkinana risiko yang akan dihadapinya dalam menjalankan pekerjaannya dalam bidang tertentu dalam Perusahaan tersebut. Jaminan sosial merupakan jaminan yang diberikan kepada seseorang atas resiko sosial yang dialaminya karena bekerja. Jaminan sosial tersebut meliputi:
a.    Jaminan Pelayanan Kesehatan
b.    Jaminan Kecelakaan Kerja
c.    Jaminan Kematian
d.   Jaminan Hari Tua
e.    Jaminan Perumahan
f.     Jaminan Kesehatan reproduksi
g.    Jaminan Keluarga
h.    Jaminan perlindungan hukum
Jaminan Sosial ini berlaku pada buruh perempuan dan buruh laki-laki. Jaminan sosial ini merupakan kompensasi atas hilangnya waktu dan tenaga akibat pekerjaan yang telah dilakukan oleh seorang buruh. Jaminan sosial juga berfungsi sebagai jaminan keamanan atas pekerjaan yang dilakukan oleh seorang buruh. Jaminan sosial ini juga berfungsi untuk jaminan keamanan bagi keluarga buruh.
Dalam aturan ketenagakerjaan jaminan sosial bagi buruh di Indonesia dicover oleh Jamsostek. Hanya saja Jamsostek belum mampu mengcover semua jaminan tersebut. Itupun pada prakteknya belum semua  dinikmati buruh, karena adanya Perusahaan yang nakal yang setorannya selalu kurang pada Jamsostek. Jaminan yang tercover oleh Jamsostek baru pada:
a.    Jaminan pelayanan kesehan
b.    Jaminan kecelakaan kerja
c.    Jaminan hari tua dan jaminan kematian.
Peraturan Pelindung:
a.    UUD 45 pasal 28H “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. “Setiap orang berhak atas Jaminan Sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.”
b.    UU Jamsostek 1992
c.    Konvensi ILO
Dan yang tidak bisa kita lepaskan dari hak atas perlindungan dan keamanan adalah K3 yaitu ”Kesehatan Keselamatan Kerja” Dimana setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan pada waktu dia bekerja oleh karena itu pengusaha wajib melengkapi sarana dan prasarana K3 sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Dimana hal tersebut untuk meminimalisasikan terjadinya kecelakaan kerja.
4.    Hak Perlakuan Keadilan Dan Hukum
Hak ini dapat diperlakukan kepada pekerja yang  dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. Jadi pihak instansi harus dapat mendengar pertimbangannya, alasannya, alibinya, saksi yang mungkin bisa dihadapkannya, atau kalau dia  bersalah dia harus diberi kesempatan  untuk mengaku secara jujur, meminta maaf  dan diberikan dispensasi / kompensasi dalam menebus kesalahannya. Dan kalau ternyata ia tidak bersalah ia wajib diberi kesempatan untuk mambela diri.
Hak Perlakuan Keadilan Dan Hukum juga diberlakukan untuk perihal bahwa semua pekerja, pada prinsipnya harus diperlakukan secara sama, secara fair. Artinya, tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan, gaji maupun peluang untuk jabatan, pelatihan atau pendidkan lebih lanjut. Khususnya masalah mengenai gender / jenis kelamin.  Setiap buruh perempuan berhak mendapatkan perlakuan yang sama tanpa ada perlakuan yang diskriminatif. Hak atas perlakukan yang sama ditempat kerja dilidungi dalam:
a.    UUD 45 Pasal 28D ”Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakukan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”.
b.    UU No. 7 tahun 1984 tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, merupakan hasil ratifikasi dari Konvensi ILO mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap buruh perempuan.
5.    Hak Atas Rahasia Pribadi
Umumnya yang dianggap sebagai rahasia pribadi dan arena itu tidak perlu diketahui dan dicampuri oleh Perusahaan adalah persoalan yang menyangkut keyakinan religius, afiliasi dan haluan politik, urusan keluarga, serta urusan sosial lainnya.
6.    Hak Atas Kebebasan Suara Hati
Pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik, atau menurut perusahaan. Jadi, pekerja dibiarkan bebas mengikuti apa yang menurut suara hatinya adalah hal yang baik.Hak ini menuntut agar setiap pekerja harus dihargai kesadaran moralnya. Konkretnya, pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik, seperti dalam hal berikut ini:
a.    Melakukan korupsi
b.    Menggelapkan uang Perusahaan
c.    Menurunkan standar atau ramuan produk tertentu demi memperbesar keuntungan
d.   Menutup-nutupi kecurangan Perusahaan atau atasan
7.    Whistle Blowing Internal Dan Eksternal
Merupakan tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kekurangan yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilaporkan itu bisa saja atasan yang lebih tinggi atau masyarakat luas. Rahasia perusahaan adalah sesuatu yang konfidensial dan memang harus dirahasiakan, dan pada umumnya tidak menyangkut efek yang merugikan apa pun bagi pihak lain, entah itu masyarakat atau perusahaan lain.
Whistle blowing berkaitan dengan kecurangan yang merugikan perusahaan sediri maupun pihak lain, dan kalau dibongkar memang akan mempunyai dampak yang merugikan perusahaan, paling kurang merusak nama baik perusahaan tersebut. Contoh whistle blowing adalah tindakan seorang karyawan yang melaporkan penyimpangan keuangan perusahaan. Penyimpangan ini dilaporkan pada pihak direksi atau komisaris. Atau kecurangan perusahaan yang membuang limbah industri ke sungai
Whistle bowing dibedakan menjadi dau, yaitu:
a.    Whistle blowing internal, terjadi ketika seorang karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan karyawan kemudian melaporkan kecurangan tersebut kepada atasannya.
b.    Whistle blowing eksternal, terjadi ketika seorang karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan lalu membocorkannya kepada masyarakat karena kecurangan itu akan merugikan masyarakat.
C.  Karyawan/Pekerja dalam Al-Qur’an
1.    Al-Qashash ayat 26-28
قَالَتْ إِحْدَاهُمَا يَا أَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْأَمِينُ{26} قَالَ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أُنكِحَكَ إِحْدَى ابْنَتَيَّ هَاتَيْنِ عَلَى أَن تَأْجُرَنِي ثَمَانِيَ حِجَجٍ فَإِنْ أَتْمَمْتَ عَشْراً فَمِنْ عِندِكَ وَمَا أُرِيدُ أَنْ أَشُقَّ عَلَيْكَ سَتَجِدُنِي إِن شَاء اللَّهُ مِنَ الصَّالِحِينَ{27} قَالَ ذَلِكَ بَيْنِي وَبَيْنَكَ أَيَّمَا الْأَجَلَيْنِ قَضَيْتُ فَلَا عُدْوَانَ عَلَيَّ وَاللَّهُ عَلَى مَا نَقُولُ وَكِيلٌ {28}
Artinya:” 26.Salah seorang dari kedua wanita itu berkata, “Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), Karena Sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya. 27. Berkatalah dia (Syu’aib), “Sesungguhnya Aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun Maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu, Maka Aku tidak hendak memberati kamu. dan kamu insya Allah akan mendapatiku termasuk orang- orang yang baik. 28.  Dia (Musa) berkata, “Itulah (perjanjian) antara aku dan kamu. Mana saja dari kedua waktu yang ditentukan itu aku sempurnakan, maka tidak ada tuntutan tambahan atas diriku (lagi). Dan Allah adalah saksi atas apa yang kita ucapkan.”
Dikisahkan pada ayat tersebut kisah Nabi Musa ketika dikejar-kejar balatentara Fir’aun dan bertemu dua oarang gadis yang merupakan anak dari Nabi Syu’aib. Dimana salah seorang gadis tersebut meminta kepada ayahnya untuk memperkerjakan Nabi Musa karena kekuatan dan menurutnya beliau beliau dapat dipercaya. Kemudian Nabi Syu’aib meminta Nabi Musa untuk meninta menikah dengan salah seorang putrinya dengan dasar bekerja kepadanya. Itulah perjanjian antara Nabi Musa dan Nabi Syu’aib.
Ayat tersebut menjelaskan bahwa perjanjian antara Nabi Musa dan Nabi Syu’aib itu termasuk sewa-menyewa (ijaroh atas dasar upah pengupah) dan setiap kegiatan sewa menyewa itu semestinya pemilik sewa melihat dulu kriteria orang yang akan disewa jasanya. Selanjutnya ayat ini menjelaskan bahwa jika seseorang ingin menikah, maka boleh maharnya bagi perempuan yang dinikahi dengan cara bekerja sama beberapa waktu yang ditentukan sebagai pengganti mahar untuk perempuan yang dinikahinya.
2.    At-Thalaaq ayat 6
Pembahasan upah dalam hukum islam terkategori dalam konsep  ijarah. Sedangkan ijarah sendiri lebih cenderung membahas masalah sewa-menyewa. Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan  dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau  pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan  dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau  peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi  pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan (Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 1 ayat 30). Ijarah atau sewa-menyewa adalah suatu akad/perjanjian untuk memiliki manfaat tertentu dari suatu barang atau jasa dengan pengganti upah/imbalan atas pemanfaatan barang/jasa tersebut. Dalam Al Qur’an, ketentuan tentang upah tidak tercantum secara terperinci. Namun pemahaman upah dicantumkan dalam  bentuk pemaknaan tersirat, seperti firman Allah SWT dalam  QS. At-Thalaaq ayat 6.
Artinya: “Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.”
Ayat ini menjelaskan  bahwa jika seseorang perempuan (istri) menyusui anaknya, maka kewajiban bagi laki-laki (suami) yaitu memberikan nafkah hidup untuk dirinya secara sempurna, namun apabila itu seorang perempuan yang menyediakan jasa penyusuan anak-anak, maka harus diberikan upah yang layak dan mencukupi.
Ayat tersebut menerangkan bahwa setelah seseorang mempekerjakan orang lain hendaknya memberikan upahnya. Dalam hal ini menyusui adalah pengambilan manfaat dari orang yang dipekerjakan. Jadi yang dibayar bukan harga susunya melainkan orang yang dipekerjakannya.
Hendaknya seorang majikan menunaikan hak-hak pekerja yang telah disepakati sebelumnya, segera setelah ia menyelesaikan tugasnya, berdasarkan sabda Rasulullah saw: Dari Ibnu Umar Radiyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Sallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Berikanlah kepada pekerja upahnya sebelum mengering keringatnya.”(Riwayat Ibnu Majah sebagaimana dicatat dalam Bulughul Maram. Dinilai sahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Sahih Targhib wa Tarhib).
3.    Hadis Riwayat Imam Ahmad
Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Nabi Muhammad SAW. bersabda : “Para pekerja adalah yang dikuasakan oleh Allah kepadamu. Maka, barang siapa mempunyai pekerja, hendaknya pekerja itu diberi makanan sebagaimana ia makan, diberi pakaian sebagaimana ia pakai, dan jangan dipaksa melakukan sesuatu yang ia tidak mampu. Jika terpaksa ia harus dibantu.
Hubungan kesehatan dan keselamatan kerja dengan islam adalah sama-sama mengingatkan umat manusia agar senantiasa berperilaku (berpikir dan bertindak) yang aman dan sehat dalam bekerja di tempat kerja. Dengan berperilaku aman dan sehat akan tercipta suatu kondisi yang aman dan sehat maka akan membawa keuntungan bagi diri sendiri dan perusahaan tempat kerja. Semua oarang yang memperkerjakan orang lain engan membayar upah, wajib melaksanakan ketentuan-ketentuan ketenagakerjaan. Ketentuan-ketentuan tersebut menyangkut hak-hak pekerja selama hubungan kerja berlangsung sampai dengan berakhirnya hubungan kerja.

BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
1.    Hak pekerja/buruh/karyawan adalah sesuatu (kehendak diri) yang melekat pada diri seseorang yang bekerja pada seseorang dengan menerima imbalan berupa uang, barang atau sesuatu yang lain untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Hak-hak karyawan selalu melekat pada setiap orang yang bekerja dengan menerima imbalan/upah. Hak karyawan tersebut muncul  secara bersamaan ketika ia mengikat dirinya pada orang lain untuk melakukan suatu pekerjaan.
2.    Hak pekerja/buruh/karyawan lahir sebagai akibat dari adanya hubungan kerja antara pekerja/buruh/karyawan dengan pengusaha/instansi. Hak pekerja/buruh/ karyawan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 (UUK No. 13 Th. 2003). Hak-hak pekerja/buruh/karyawan tersebut diantaranya adalah:
a.    Hak atas pekerjaan dan upah yang adil
b.    Hak untuk berserikat dan berkumpul
c.    Hak atas perlindungan keamanan dan kesehatan
d.   Hak perlakuan keadilan dan hukum
e.    Hak atas rahasia pribadi
f.     Hak atas kebebasan suara hati
g.    Whistle blowing internal dan eksternal
3.    Karyawan/pekerja dalam Al-Qur’an:
a.    Al-Qashash ayat 26-28, menceritakan tentang kisah Nabi Musa yang kuat dan terpercaya sehingga menarik orang lain untuk memperkerjakannya.
b.    At-Thalaaq ayat 6, ayat tersebut menerangkan bahwa setelah seseorang mempekerjakan orang lain hendaknya memberikan upahnya. Dalam hal ini menyusui adalah pengambilan manfaat dari orang yang dipekerjakan. Jadi yang dibayar bukan harga susunya melainkan orang yang dipekerjakannya.
c.    Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Nabi Muhammad SAW. bersabda : “Para pekerja adalah yang dikuasakan oleh Allah kepadamu. Maka, barang siapa mempunyai pekerja, hendaknya pekerja itu diberi makanan sebagaimana ia makan, diberi pakaian sebagaimana ia pakai, dan jangan dipaksa melakukan sesuatu yang ia tidak mampu. Jika terpaksa ia harus dibantu.

B.  Saran
Berdasarkarkan makalah tersebut diharapkan agar pengusaha atau siapapun tidak mengesampingkan kaum buruh, karena mereka sama-sama mempunyai hak yang wajib mereka perjuangkan. Disamping itu kaum buruh juga harus memperhatikan pekerjaannya. Dengan begitu akan tercipta suasana yang baik atau terjaga kerukunannya antar sesama.


DAFTAR PUSTAKA

http://makalah-harian.blogspot.com/2012/05/hak-pekerja.html (Diakses pada tanggal 6 November 2014, jam 21.15 WIB)
http://msikepri.wordpress.com/2011/12/08/kedudukan-dan-konsep-buruh-dalam-islam/ (Diakses pada tanggal 6 November 2014, jam 20.45 WIB)
http://www.academia.edu/5339093/MAKALAH_ETIKA_BISNIS (Diakses pada tanggal 6 November 2014, jam 21.10 WIB)
Jurnal, 2012. HAK - HAK BURUH  DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Makalah, 2014. HAK PEKERJA BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN. Bekasi: Program Study Ekonomi Manjemen Jurusan Manajemen Universitas Gunadarma.
Skripsi, 2013. KESELAMATAN KERJA (STUDI KOMPARATIF ANTARA HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF). Yogyakarta: Fakultas Syariah dan Hukum Jurusan Perbandingan Madzhab  dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga.
Tanjung, Hendri. Manajemen Syariah dalam praktik 9 Nabi dan Rasul. PT Elex Media Komputindo. Jakarta. 2014