Pengertian Ekonomi
Syariah
Ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang
mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam[1].
Ekonomi syariah atau sistem ekonomi koperasi berbeda dari kapitalisme,
sosialisme, maupun negara kesejahteraan (Welfare State). Berbeda dari
kapitalisme karena Islam menentang eksploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh yang miskin, dan
melarang penumpukan kekayaan[2].
Selain itu, ekonomi dalam kaca mata Islam merupakan tuntutan kehidupan
sekaligus anjuran yang memiliki dimensi ibadah yang teraplikasi dalam etika dan
moral [3].
Perbedaan ekonomi syariah dengan
ekonomi konvensional
Krisis ekonomi yang sering terjadi ditengarai
adalah ulah sistem ekonomi konvensional, yang mengedepankan sistem bunga sebagai instrumen
provitnya. Berbeda dengan apa yang ditawarkan sistem ekonomi syariah, dengan
instrumen provitnya, yaitu sistem bagi hasil.
Sistem ekonomi syariah sangat berbeda dengan
ekonomi kapitalis,
sosialis
maupun komunis.
Ekonomi syariah bukan pula berada di tengah-tengah ketiga sistem
ekonomi itu. Sangat bertolak belakang dengan kapitalis yang lebih
bersifat individual, sosialis yang memberikan hampir semua tanggungjawab kepada
warganya serta komunis yang ekstrem[1],
ekonomi Islam menetapkan bentuk perdagangan serta perkhidmatan yang boleh dan
tidak boleh di transaksikan[4].
Ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh
masyarakat, memberikan rasa adil, kebersamaan dan kekeluargaan serta mampu
memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha
Ciri khas ekonomi syariah
Tidak banyak yang dikemukakan dalam Al Qur'an, dan
hanya prinsip-prinsip yang mendasar saja. Karena alasan-alasan yang sangat
tepat, Al Qur'an dan Sunnah banyak sekali membahas tentang bagaimana seharusnya
kaum Muslim berprilaku sebagai produsen, konsumen dan pemilik modal, tetapi hanya sedikit tentang
sistem ekonomi[5].
Sebagaimana diungkapkan dalam pembahasan diatas, ekonomi dalam Islam harus
mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha. Selain
itu, ekonomi syariah menekankan empat sifat, antara lain:
- Kesatuan (unity)
- Keseimbangan (equilibrium)
- Kebebasan (free will)
- Tanggungjawab (responsibility)
Manusia sebagai wakil (khalifah) Tuhan di dunia tidak mungkin
bersifat individualistik, karena semua (kekayaan) yang ada di bumi adalah milik Allah semata, dan manusia
adalah kepercayaan-Nya di bumi[2].
Di dalam menjalankan kegiatan ekonominya, Islam sangat mengharamkan kegiatan riba, yang dari segi
bahasa berarti "kelebihan"[6].
Dalam Al Qur'an surat Al Baqarah ayat 275[7]
disebutkan bahwa Orang-orang yang makan (mengambil) riba[8]
tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan
lantaran (tekanan) penyakit gila[9].
Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata
(berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...
Tujuan Ekonomi Islam
Ekonomi Islam mempunyai tujuan untuk memberikan
keselarasan bagi kehidupan di dunia. Nilai Islam bukan semata-semata hanya
untuk kehidupan muslim saja, tetapi seluruh mahluk hidup di muka bumi. Esensi
proses Ekonomi Islam adalah pemenuhan kebutuhan manusia yang berlandaskan
nilai-nilai Islam guna mencapai pada tujuan agama (falah). Ekonomi Islam
menjadi rahmat seluruh alam, yang tidak terbatas oleh ekonomi, sosial, budaya
dan politik dari bangsa. Ekonomi Islam mampu menangkap nilai fenomena
masyarakat sehingga dalam perjalanannya tanpa meninggalkan sumber hukum teori
ekonomi Islam, bisa berubah.
Potensi Ekonomi Syariah di Indonesia
Organisasi masyarakat di bidang ekonomi syariah,
Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) menilai pada 2015 ekonomi syariah akan tumbuh
lebih baik daripada tahun ini. Hal ini menyesuaikan dengan perkiraan
pertumbuhan ekonomi secara nasional yang juga diperkirakan akan membaik di
sekitar 5,5%. Beberapa perkiraan industri terkait ekonomi syariah seperti
perbankan syariah dan asuransi syariah mendukungnya. Pertumbuhan perbankan
syariah yang diperkirakan akan mencapai pangsa pasarnya antara 5-6%. Industri
asuransi syariah Indonesia yang kini memegang posisi keempat dunia akan tumbuh
sebesar 20% pada 2015. Menurut MES (Masyarakat ekonomi Syariah) pertumbuhan
ekonomi Syariah pada tahun 2015 akan lebih baik.[10]
Catatan
2. ^ a
b
"Jurnal
Ekonomi Rakyat". Swipa. Unknown parameter |acessdate=
ignored (|accessdate= suggested) (help)
5. ^ Hofmann Murad (2002). Menengok
Kembali Islam Kita. Pustaka Hidayah. Unknown parameter |tr.by= ignored (help); Unknown parameter |city= ignored (help)
7. ^ Terjemahan Al Qur'an
dari Khadim al Haramain asy Syarifain (Pelayan kedua Tanah Suci) Raja Fahd ibn
'Abd al 'Aziz Al Sa'ud
8. ^ Riba itu ada dua macam: nasiah dan
fadhi. Riba nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang
meminjamkan. Riba fadhi ialah penukaran suatu barang dengan barang yang
sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya karena orang yang menukarkan
mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi dan
sebagainya. Riba yang dimaksud dalam ayat ini riba nasiah yang berlipat ganda
dan umum terjadi dalam masyarakat Arab
zaman Jahiliyah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar