Konsep
ekonomi syariah mulai diperkenalkan kepada masyarakat pada tahun 1991 ketika
Bank Muamalat Indonesia berdiri, yang kemudian diikuti oleh lembaga-lembaga
keuangan lainnya. Pada waktu itu sosialisasi ekonomi syariah dilakukan
masing-masing lembaga keuangan syariah. Setelah di evaluasi bersama, disadari
bahwa sosialisasi sistem ekonomi syariah hanya dapat berhasil apabila dilakukan
dengan cara yang terstruktur dan berkelanjutan.
Menyadari hal tersebut, lembaga-lembaga
keuangan syariah berkumpul dan mengajak seluruh kalangan yang berkepentingan
untuk membentuk suatu organisasi, dengan usaha bersama akan melaksanakan
program sosialisasi terstruktur dan berkesinambungan kepada masyarakat.
Organisasi ini dinamakan “Perkumpulan Masyarakat Ekonomi Syariah” yang
disingkat dengan MES, sebutan dalam bahasa Indonesia adalah Masyarakat Ekonomi
Syariah, dalam bahasa Inggris adalah Islamic Economic Society atau dalam bahasa
arabnya Mujtama’ al-Iqtishad al-Islamiy, didirikan pada hari Senin, tanggal 1
Muharram 1422 H, bertepatan pada tanggal 26 Maret 2001 M. Di deklarasikan pada
hari Selasa, tanggal 2 Muharram 1422 H di Jakarta.
Pendiri MES adalah Perorangan, lembaga
keuangan, lembaga pendidikan, lembaga kajian dan badan usaha yang tertarik
untuk mengembangkan ekonomi syariah. MES berasaskan Syariah Islam, serta tunduk
pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, sehingga
terbuka bagi setiap warga negara tanpa memandang keyakinan agamanya. Didirikan
berdasarkan Akta No. 03 tanggal 22 Februari 2010 dan diperbaharui di dalam Akta
No. 02 tanggal 16 April 2010 yang dibuat dihadapan Notaris Rini Martini
Dahliani, SH, di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan Menteri
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-70.AH.01.06, tertanggal 25 Mei 2010 tentang Pengesahan Perkumpulan dan
telah dimasukkan dalam tambahan berita negara No. 47 tanggal 14 April 2011.
Awalnya didirikan MES hanya untuk di
Jakarta saja tanpa mempunyai rencana untuk mengembangkan ke daerah-daerah.
Ternyata kegiatan yang dilaksanakan oleh MES memberikan ketertarikan bagi
rekan-rekan di daerah untuk melaksanakan kegiatan serupa. Kemudian disepakati
untuk mendirikan MES di daerah-daerah dengan ketentuan nama organisasi dengan menambah
nama daerah di belakang kata MES. Organisasi MES yang didirikan di daerah
tersebut berdiri masing-masing secara otonom.
Nama MES dan peran aktif yang semakin
terasa menyebabkan permintaan izin untuk mendirikan MES di daerah lain semakin
banyak. Jumlah organisasi MES daerah yang semakin banyak telah mendorong para
pengurus MES daerah untuk mendesak Pengurus MES di Jakarta agar seluruh MES
Daerah ini disatukan dalam satu organisasi bersama. Karena desakan semakin
kuat, maka diselenggarakan Musyawarah Nasional Luar Biasa Masyarakat Ekonomi
Syariah di Jakarta pada Mei 2006, tepatnya saat penyelenggaraan Indonesia
Sharia Expo I. Dalam pertemuan tersebut, disepakati seluruh MES Daerah
berhimpun dalam satu organisasi bersama yang bersifat Nasional dan MES di Jakarta
ditetapkan sebagai Pengurus Pusat dan ditugaskan untuk menyusun perubahan
AD/ART.
Dampaknya perkembangan ekonomi syariah
di wilayah (tingkat provinsi) maupun daerah ( tingkat kabupaten/kota) semakin
meluas dan terorganisasi dengan baik. Saat ini MES telah tersebar di 23
Provinsi, 35 Kabupaten/Kota dan 4 wilayah khusus di luar negeri yaitu Arab
Saudi, United Kingdom, Malaysia dan Jerman. Kegiatan sosialisasi dan edukasi
masyarakat tentang ekonomi syariah semakin memberikan dampak positif bagi masyarakat
dan industri keuangan syariah tentunya.
Pada tanggal 3-4 November 2008
Masyarakat Ekonomi Syariah melaksanakan Musyawarah Nasional Pertama sebagai
forum tertinggi organisasi. Diputuskan beberapa hal mengenai langkah MES ke
depan, diantaranya disempurnakannya AD/ART MES, penetapan Garis-Garis Kebijakan
Organisasi, Program Kerja Nasional, Rekomendasi dan pemilihan Ketua Umum Baru,
yaitu Bapak Dr. Muliaman D. Hadad untuk periode kepengurusan 1429-1432 H.
Beliau adalah ketua umum ketiga, dimana ketua umum pertama adalah Bapak Dr.
Iwan Pontjowinoto dan ketua umum kedua adalah Bapak Dr. Aries Muftie.
Dalam periode kepengurusan tersebut,
MES melakukan terobosan-terobosan baru diantaranya menerbitkan pedoman praktis
pengelolaan bisnis syariah dalam bentuk buku dengan judul “Etika Bisnis Islam”,
bersama Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) menyusun Pedoman Umum Good
Governance Bisnis Syariah, bersama Kementrian Komunikasi dan Informatika
menyediakan aplikasi Open Source untuk Koperasi Syariah dan Amil Zakat, bersama
Kementrian Perumahan Rakyat memperkenalkan instrumen wakaf sebagai penyedia
tanah untuk pembangunan Rumah Susun, bersama BI dan IAEI menyelenggarakan Forum
Riset Perbankan Syariah dan penerbitan Jurnal Ilmiah Nasional “Islamic Finance
Journal”, bersama Bursa Efek Indonesia menyelenggarakan Sekolah Pasar Modal
Syariah dan masih banyak lagi lainnya.
Setiap program yang telah dilaksanakan
harus di evaluasi agar memberikan hasil yang lebih baik lagi. Pada tanggal 21
Muharram 1432 H atau bertepatan dengan tanggal 17 Desember 2011 diselenggarakan
kembali Musyawarah Nasional Kedua. Dalam pertemuan ini disepakati Roadmap
Ekonomi Syariah Indonesia sebagai Garis Besar Kebijakan Organisasi, penajaman
program kerja nasional serta menyempurnakan AD/ART sesuai dengan kebutuhan dan
kondisi terkini. Bapak Dr. Muliaman D. Hadad kembali terpilih sebagai ketua
umum untuk periode kedua.
MES adalah organisasi independen, dan
tidak terafiliasi dengan salah satu partai politik atau Ormas tertentu, namun
harus tetap menjalin kerjasama agar dapat diterima semua pihak. Alhamdulillah,
dengan segala aktifitasnya, MES telah mendapat pengakuan di semua kalangan
masyarakat, baik dari kalangan ulama, praktisi, akademisi, pemerintah dan
legislatif baik di dalam maupun luar negeri.
Kedepannya diharapkan peran MES dalam
mensosialisasikan ekonomi syariah dapat lebih ditingkatkan lagi. Penggerak MES
adalah mereka yang kreatif dan punya program-program unggulan. MES menjadi
mitra pemerintah (legislatif dan eksekutif) dan juga Bank Indonesia dan
Otoritas Jasa Keuangan dalam mengembangkan ekonomi syariah. Bersama-sama dengan
Majelis Ulama Indonesia untuk mendorong pemerintah untuk mewujudkan Indonesia
sebagai Pusat Keuangan Syariah Dunia.
VISI
Menjadi wadah yang diakui sebagai acuan
dan diikuti sebagai teladan bagi usaha percepatan pengembangan dan penerapan
system ekonomi dan etika usaha yang sesuai dengan syariah Islam di Indonesia
MISI
1.
Membangun sinergi dan kemitraan di
antara perorangan dan lembaga-lembaga yang terlibat dalam kegiatan ekonomi
syariah
2.
Mewujudkan silaturrahim di antara
pelaku-pelaku ekonomi, perorangan dan lembaga yang berkaitan dengan ekonomi
syariah
3.
Mendorong pengembangan aktivitas
ekonomi syariah di Indonesia sehingga menjadi pilihan utama bagi masyarakat
dalam kegiatan usaha termasuk dalam hal investasi maupun pembiayaan
4.
Meningkatkan hubungan antara anggota
dan otoritas yang terkait dengan kegiatan ekonomi dan keuangan
syariahMeningkatkan kegiatan untuk membentuk sumber daya insani yang mempunyai
akhlak, ilmu dan kemampuan untuk menjalankan dan mengembangkan kegiatan ekonomi
syariah
NASKAH DEKLARASI
Bahwa
sesungguhnya Islam adalah konsep yang rahmatan lilalamin, maka segala kegiatan
yang berasaskan syariah Islam diyakini dapat berlaku bagi segenap bangsa
indomesia, terlepas dari keyakinan agama yang dianutnya.
Dan
kegiatan penelitian, pengembanngan serta penerapan sistem ekonomi dan etika
usaha yang sesuai dengan syariah islam telah membutuhkan wadah yang diharapkan
diakui sebagai acuan dan diikuti sebagai teladan bagi usaha percepatan
pengembangan dan penerapan sistem ekonomi dan etika usaha yang sesuai dengan
syariah islam si Indonesia.
Maka
dengan menyebut Nama Alllah, Rabb Yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang Serta
dengan memanjatkan Segala Puji bagi Allah, Rabb Semesta Alam : Kami, Asosiasi,
Lembaga Keuangan, Lembaga Pendidikan, Badan Usaha dan Perorangan yang peduli
atas berkembanganya sistem Ekonomi dan Etika Usaha yang berlandaskan Syariah
Islam Di Indonesia, Dengan ini menyatakan berdirinya wadah silaturahmi dengan
nama masyarakat Ekonomi Syariah.
Kemudian
untuk mencapai tujuan wadah silaturahmi yaitu tercapainya suatu masyarakat yang
melaksanakan kegiatan ekonomi dengan mengikuti syariah Islam secara Kaffah atau
paripurna, maka dengan ini kami menyatakan bahwa melalui wadah silaturahmi ini
kami akan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan untuk :
1.
Membangun sinergi dan kemitraan di
antara perorangan dan lembaga-lembaga yang terlibat dalam kegiatan ekonomi
syariah
2.
Mewujudkan silaturrahim di antara
pelaku-pelaku ekonomi, perorangan dan lembaga yang berkaitan dengan ekonomi
syariah
3.
Mendorong pengembangan aktivitas
ekonomi syariah di Indonesia sehingga menjadi pilihan utama bagi masyarakat
dalam kegiatan usaha termasuk dalam hal investasi maupun pembiayaan
4.
Meningkatkan hubungan antara anggota
dan otoritas yang terkait dengan kegiatan ekonomi dan keuangan syariah
5.
Meningkatkan kegiatan untuk membentuk
sumber daya insani yang mempunyai akhlak, ilmu dan kemampuan untuk menjalankan
dan mengembangkan kegiatan ekonomi syariah.
Semoga
Allah, Rabb Yang Maha Kuasa, Selalu melimpahkan Taufik dan Hidayah kepada kami
dalam menjalankan niat kami ini sehingga dapat memberikan sumbangan yang nyata
kepada bangasa dan negara kesatuan Republik Indonesia.
Jakarta,
2 Muharram 1422 H, Atas nama Para Pendiri dan anggota Masyarakat Ekonomi
Syariah, Tertanda : Achmad Subianto, Aries Muftie, Arwin Rasyid, Iskandar
Zulkarnain, Iwan P. Pontjowinoto, Nurdin Hasibuan, Saefuddien Hasan, Zainul
Arifin, Adiwarman A. Karim, Zaim Uchrowi, Riyanto Sofyan, A. Riawan Amin,
Sofyan Basir, Rudjito, Zainulbahar Noor, dll
Tidak ada komentar:
Posting Komentar